Selasa, 01 Juli 2014

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik
- Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.
1. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti berikut.
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
e. Konsuler dan Protokol.
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Berdasarkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut, perlu Anda pahami juga tentang fungsi konsuler dan protokol yang harus diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Fungsi konsuler dan protokol tersebut seperti berikut.
a. Fungsi konsuler, meliputi hal-hal berikut.
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
b. Fungsi protokol, meliputi hal-hal berikut.
1) Memberikan pelayanan keprotokolan.
2) Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3) Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4) Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
Itulah gambaran tentang fungsi perwakilan diplomatik.
Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat. Perwakilan diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
a. Duta besar (ambassador)
Duta besar adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan seorang diplomat yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan,
2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah,
3) memberikan laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri,
4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan seorang diplomat yang mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik,
2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan,
3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Duta (Ggerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, duta diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri residen
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara. Menteri residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas.
d. Kuasa usaha (charge d’ affair)
Kuasa usaha adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Kepala usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2) Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e. Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari Duta Besar. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1) Atase pertahanan
Atase dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri di suatu kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2) Atase teknis
Atase ini dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.


0 komentar:

Posting Komentar