Pengertian
Perwakilan Diplomatik
- Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang
dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.
Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan
internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara
yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota
negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu
negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu
corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta
besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean”
atau ”Doyen”.
Hampir
setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya
di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi
setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim
wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai
hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil
diplomatik negara lain.
1. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang
yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang
mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan
diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan
diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh
perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat
melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima,
serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.
Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara
tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c.
Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di
negara penerima.
d. Proteksi,
yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim
dengan negara penerima.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara
universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969.
Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai
berikut.
a. Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima.
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan
dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia telah menetapkan secara
khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan
Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003
tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan
Keppres Nomor 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan
fungsi-fungsi seperti berikut.
a.
Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial dan
budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
organisasi Internasional.
b.
Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara
Indonesia di luar negeri.
c.
Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik
kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi
ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d.
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara
penerima.
e. Konsuler
dan Protokol.
f. Perbuatan
hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan
negara penerima.
g. Kegiatan
manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan,
komunikasi dan persandian.
h.
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Berdasarkan
fungsi-fungsi perwakilan diplomatik tersebut, perlu Anda pahami juga tentang
fungsi konsuler dan protokol yang harus diselenggarakan oleh perwakilan
diplomatik Republik Indonesia. Fungsi konsuler dan protokol tersebut
seperti berikut.
a. Fungsi
konsuler, meliputi hal-hal berikut.
1)
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)
Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam
wilayah kerjanya.
3)
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi,
dan persandian.
6) Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan dan urusan rumah
tangga perwakilan konsuler.
b. Fungsi
protokol, meliputi hal-hal berikut.
1)
Memberikan pelayanan keprotokolan.
2) Mengatur
acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3) Mempunyai
tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4)
Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
Itulah
gambaran tentang fungsi perwakilan diplomatik.
Seseorang
yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut
seorang diplomat. Perwakilan diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai
berikut:
a. Duta besar (ambassador)
Duta besar
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan
seorang diplomat yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan,
2)
melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah,
3) memberikan
laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta
mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri
luar negeri,
4) melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh merupakan seorang diplomat yang mempunyai
wewenang sebagai berikut:
1)
menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik,
2)
mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan
kegiatan perwakilan,
3) melakukan
tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Duta (Ggerzant)
Duta adalah
wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam
menyelesaikan segala persoalan kedua negara, duta diharuskan berkonsultasi
dengan pemerintahnya.
c. Menteri residen
Menteri
residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala
negara dan hanya mengurus urusan negara. Menteri residen tidak berhak
mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas.
d. Kuasa usaha (charge d’ affair)
Kuasa usaha
adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari
pegawai negeri lainnya. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Kepala
usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2) Kepala
usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dari kepala perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e. Atase
Atase adalah
pejabat pembantu dari Duta Besar. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1) Atase pertahanan
Atase
dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri
di suatu kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di bidang
militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2) Atase teknis
Atase ini
dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar
negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya
sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar